Menginformasikan kepada seluruh civitas akademika Fakultas Vokasi terkhusus Mahasiswa Fakultas Vokasi, berikut Jadwal Penting Kegiatan Akademik di Semester Genap 2025/2026


Beberapa hal penting terkait Kegiatan Akademik Semester Genap 2025/2026 berikut, perlu mendapat
perhatian.
- Ketuntasan telah menempuh seluruh MK:
a. Masih sering ditemukan, saat mahasiswa akan melakukan yudisium, masih ada beberapa
matakuliah yang belum ditempuh atau belum lulus. Oleh karena itu, pada saat merencanakan
pemrograman matakuliah Semester Genap 2025/2026, pastikan hal tersebut tidak terjadi (khusus
mahasiswa yang pada Semester Genap 2025/2026 merencanakan yudisium). - Cuti Kuliah:
a. Mahasiswa yang pada Semester Genap 2025/2026 bermaksud mengambil cuti kuliah, wajib
memproses cuti kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 95 Pedoman Pendidikan Edisi
2023), mulai tanggal 05 Januari s.d. 06 Februari 2026, melalui SIAKAD.
b. Tidak ada cuti mundur. Mahasiswa status nonaktif (tidak registrasi dan juga tidak mengambil cuti
kuliah), apabila akan aktif kuliah pada semester berikutnya, wajib membayar UKT secara penuh
pada saat mahasiswa berstatus nonaktif dan ditambah dengan UKT pada semester yang akan
dijalani ketika mahasiswa tersebut akan mengajukan pengaktifan kembali sebagai mahasiswa aktif. - Ujian Akhir:
a. Ujian Tugas Akhir (Skripsi/Tesis/Disertasi) akan dilayani apabila (a) mahasiswa berstatus aktif,
melakukan pemrograman matakuliah atau KRS-an, (b) MK Tugas Akhir (Skripsi/Tesis/Disertasi)
tercantum dalam KRS, (c) bimbingan tugas akhir terekam dalam SIAKAD bimbingan, dan (d)
mendaftar ujian tugas akhir melalui aplikasi yang tersedia.
b. Usulan ujian Tugas Akhir yang tidak memenuhi keempat butir di atas tidak dilayani.
c. Setelah ujian Tugas Akhir dilaksanakan, mahasiswa wajib proaktif dengan cara menghubungi
Kaprodi dan Subkor Akamawa (akademik) Fakultas untuk memastikan bahwa setelah dinyatakan
lulus ujian Tugas Akhir, apabila seluruh matakuliah sudah tuntas, Anda termasuk ke dalam daftar
yudisium periode terdekat. - Uji Kemampuan Bahasa Inggris (UKBIng):
a. Mahasiswa S1 semester 5, Mahasiswa S2/S3 semester 3 dan seterusnya dihimbau menjadwalkan
Uji Kemampuan Bahasa Inggris (UKBIng) serta memperoleh skor minimal sebagaimana ketentuan
persyaratan pengambilan Ijazah dan dihindari mengikuti UKBIng setelah proses yudisium agartidak mengalami kesulitan pada waktu mengambil ijazah/mendaftar wisuda.
b. Mahasiswa diwajibkan sampai lulus UKBIng dengan memperoleh Skor sesuai dengan Pedoman Pendidikan UM.
c. Untuk dapat mencapai skor UKBIng sebagaimana ketentuan, Saudara segera menghubungi UPT Balai Bahasa UM untuk berkonsultasi dan mengikuti kursus UKBIng.
Berikut Lampiran Surat Edaran yang dapat di Download