Pantai Gemah termasuk dikatakan destinasi wisata yang baru di Tulungagung. Mulai dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) setempat pada tahun 2015, dan resmi sebagai objek wisata di Tulungagung pada 2017 (Dinas KOMINFO Jawa Timur, 2017). Pantai Gemah berada pada sisi selatan tepi jalan Jalur Lintas Selatan (JLS) Jawa yang melintas wilayah selatan Tulungagung, tepatnya Desa Keboireng, Kecamatan Besuki. Pekerjaan proyek JLS yang menghubungkan jalan utama kecamatan (existing) menuju area pantai di Kecamantan Besuki menjadi faktor utama pesatnya pengunjung Pantai Gemah (DISKOMINFO JATIM, 2017). Akses yang mudah dijangkau oleh kendaraan motor hingga bus menjadi alasan kuat wisatawan berbondong – bondong mengunjungi Pantai Gemah, terlepas dari pesona alam yang disuguhkan. Berjalannya waktu peningkatan wisatawan dan pesatnya pengembangan kawasan wisata pantai menimbulkan limbah aktivitas pariwisata (Untari dkk, 2021). Namun begitu, jumlah wisatawan di Pantai Gemah yang tinggi tidak didukung dengan sistem pengelolaan sampah yang optimal untuk mendukung aktivitas pariwisata.

Menurut Windartianto (2019) pengolahan sampah hingga kini dilakukan dengan beberapa cara diantaranya, penimbunan di TPA 69%, dikubur 10%, daur ulang dan kompos 7%, dibakar 5%, dan 7% sisanya tidak dikelola. Windartianto dalam observasinya tahun 2018 menemukan bahwa pengelolaan sampah di Pantai Gemah dilakukan hanya dengan pembersihan manual (disapu ) kemudian selnjutnya di buang ke TPA. Kegiatan transportasi sampah menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kabupaten Tulungagung oleh Dinas Lingkungan Hidup hanya mampu melayani 6 (enam) kecamatan yang berada di area perkotaan saja, dari total 19 Kecamatan di Tulungagung. Sedangkan kecamatan sisanya hanya pelayanan di fasilitas umum masyarakat (Radar Tulungagung, 2022). Pantai Gemah yang berlokasi jauh dari area perkotaan tidak terjangkau pelayanan pengangkutan sampah oleh DLH. Oleh karena itu pengelolaan sampah di Pantai Gemah hingga kini belum terkondisikan dengan baik. Terlebih kawasan Pantai Gemah belum memiliki Tempat Pengelolaan Sampah secara terpadu (TPST) sehingga memperburuk kondisi pengelolaan sampah di Kawasan Wisata Pantai Gemah (Windartianto, dkk. 2019). Oleh karena pernyataan dan data diatas yang menjadi landasan dalam perancangan Tempat Pengeloaan Sampah terpadu di Pantai Gemah agar tercipta lingkungan wisata yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan.

Menurut tampilan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kabupaten Tulungagung menerangkan bahwa komposisi sampah yang mendominasi adalah sampah sisa makanan dengan presentase 46% dari 100% sampah yang ada di kabupaten tulungagung, selebihnya terdapat sampah kayu/sejenis kayu 18%, sampah logam 11%, sampah kertas 7.5%, sampah kain 4.7%, sampah plastic 4.5%, sampah kaca 4%, dan 4.3% merupakan kategori sampah lain

SDG 11 Kota Dan Pemukiman Yang Berkelanjutan