Yth. Para Mahasiswa
Universitas Negeri Malang

Dalam rangka meningkatkan akurasi biodata dan data akademik mahasiswa yang tercetak di
dokumen ijazah, transkrip, dan akta mengajar, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
A. Mahasiswa calon peserta yudisium.
1. Mencetak berkas verfikasi biodata dan data akademik di akun SIMAWA.
2. Memeriksa/memverifikasi kebenaran Nama, NIK, tempat lahir dan tanggal lahir dengan dokumen sumber Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah terakhir.
a. Jika terdapat ketidaksesuaian biodata pada data di SIMAWA, silahkan menghubungi Subbag Akademik Fakultas untuk dilakukan pembetulan berdasarkan data scan KK dan scan ijazah yang diunggah;
b. Jika terdapat ketidaksesuaian biodata dengan Kartu Keluarga dan/atau Ijazah, silahkan berkoordinasi dengan instansi terkait. Data rujukan yang dipakai pada Pangkalan Data PDDikti adalah data kependudukan (Kartu Keluarga);
3. Memberikan validasi paraf setiap data pada nama, NIK, tempat lahir dan tanggal lahir.
4. Memeriksa data akademik sesuai KHS, jika terdapat ketidaksesuaian data, silahkan berkoordinasi dengan bagian Akademik Fakultas/ Subkoor TU Sekolah Pascasarjana dengan melampirkan bukti cetak KHS untuk dilakukan pembetulan.
5. Menandatangani lembar verifikasi biodata dan data akademik di atas meterai Rp.10.000.
6. Menyerahkan lembar verifikasi biodata dan data akademik ke Subbag Akademik Fakultas atau Subkoor TU Sekolah Pascasarjana sebagai bahan kelengkapan cetak ijazah.
7. Bahwa ijazah, transkrip akademik akan dicetak berdasarkan verifikasi data ini, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa data 100% benar. Ijazah tidak akan dicetak ulang yang disebabkan data tidak benar dari mahasiswa.
8. Ijazah, transkrip, dan akta akan dicetak jika mahasiswa telah mengumpulkan berkas tersebut di atas sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Subbag Akademik Fakultas /Subkoor TU Sekolah Pascasarjana.

B. Sub Koordinator Akademik Fakultas/ Sub Koordinator TU Sekolah Pascasarjana.
1. Menerima lembar validasi biodata dan data akademik yang telah ditandatangani mahasiswa peserta yudisium.
2. Mengirimkan SK Yudisium dengan dilampiri lembar validasi biodata dan data akademik yang sudah ditandangani mahasiswa ke Seksi Evaluasi Hasil Belajar, Direktorat Pendidikan untuk proses cetak ijazah.

Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.